Remisi Umum HUT ke-80 RI di Musi Rawas: Antara Hak Warga Binaan dan Tugas Pembinaan

MUSI RAWAS – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan, Minggu (17/08/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Wakil Bupati H. Suprayitno menyerahkan langsung remisi kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Prosesi ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Sekda, Sekwan, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku lebih baik. “Selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi. Jadikan momentum ini untuk mematuhi aturan, berdisiplin, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.

Namun, di balik seremoni ini tersimpan pekerjaan rumah besar. Remisi hanyalah pintu awal, sementara tantangan terbesar adalah memastikan warga binaan benar-benar mampu kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan. Apalagi, mayoritas penghuni Lapas Narkotika terjerat kasus narkoba, yang dikenal memiliki tingkat residivisme cukup tinggi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana program pembinaan di dalam lapas mampu mengubah perilaku dan pola pikir para narapidana? Apakah dukungan pemerintah daerah sudah cukup kuat dalam menyediakan program pasca-lapas, seperti pelatihan kerja atau rehabilitasi berkelanjutan?

Peringatan HUT RI tahun ini yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” seharusnya juga menjadi refleksi bersama. Kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat bebas, melainkan juga hak bagi warga binaan untuk mendapatkan kesempatan kedua, asalkan benar-benar siap memperbaiki diri.

Empat warga binaan yang mendapatkan remisi di Muara Beliti hanyalah contoh kecil dari ribuan narapidana di Indonesia yang berharap dapat kembali ke tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan nyata dari pemerintah dan penerimaan masyarakat, remisi bisa kehilangan makna, sekadar potongan masa hukuman tanpa jaminan perubahan.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama