DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Bahas Empat Raperda, Eksekutif Sampaikan Penjelasan Strategis


Musi Rawas – Karya Investigasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan rapat paripurna penting pada Jumat (3/5/2025) di Gedung DPRD Muara Beliti Baru. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Firdaus Cik Olah, SE, M.IKom, bersama Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra, S.Farm, dihadiri oleh seluruh anggota dewan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta unsur Forkompimda.

Agenda utama paripurna kali ini adalah mendengarkan penjelasan eksekutif terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah. Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, bertugas menyampaikan paparan resmi di depan DPRD, memberikan uraian rinci mengenai urgensi dan tujuan setiap Raperda.

Keempat Raperda tersebut adalah:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045, sebagai pedoman pengelolaan ruang wilayah dan tata kelola pembangunan jangka panjang.
  2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, untuk menata kawasan permukiman agar lebih layak huni dan berkelanjutan.

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang menegaskan arah kebijakan pembangunan menengah sesuai visi-misi kepala daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan memperkuat struktur birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Suprayitno menekankan bahwa Raperda ini menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin ketertiban dan keberlanjutan pembangunan.

  “Raperda ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi hukum untuk menegaskan arah pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga menyiapkan tiga Raperda tambahan yang akan dibahas setelah perubahan APBD 2025, yakni:

  • Perubahan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perda tentang Perlindungan Khusus Anak.
  • Perubahan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyatakan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan penuh tanggung jawab. 

Kami memastikan setiap Raperda yang dibahas tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. DPRD hadir untuk mengawal kualitas regulasi dan memastikan kebijakan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Paripurna ini menjadi cerminan sinergi yang sehat antara legislatif dan eksekutif. Diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat memperkuat tata kelola pembangunan daerah, menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kepentingan publik, serta mendukung terciptanya Musi Rawas yang tertata, berkelanjutan, dan sejahtera.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama