‎Dugaan Suap Perkara Rp20 Juta Gegerkan Kejari Empat Lawang


‎Empat Lawang - Dugaan praktik permainan perkara dan pungutan liar yang menyeret nama mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Empat Lawang Sumatera Selatan menjadi sorotan publik. Oknum berinisial HPN, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasi Pidum pada periode 2025–2026, kini ramai diperbincangkan setelah diduga menerima uang puluhan juta rupiah dari keluarga terdakwa dengan janji meringankan tuntutan pidana.
‎Ironisnya, di tengah munculnya dugaan tersebut, oknum bersangkutan justru diketahui telah mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Bogor berdasarkan mutasi tertanggal 30 Januari 2026. Kondisi itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan keluarga pihak yang merasa dirugikan.
‎Kasus ini mencuat setelah keluarga terdakwa bernama Burlian bin Senamin, warga Kecamatan Pendopo, mengaku pernah melakukan komunikasi langsung dengan oknum pejabat tersebut saat proses penanganan perkara pidana pencurian yang menjerat anggota keluarganya. Menurut keterangan keluarga, saat itu terdakwa menghadapi ancaman hukuman cukup berat.
‎Pihak keluarga mengklaim sempat dijanjikan adanya keringanan tuntutan apabila menyerahkan sejumlah uang. Nilai uang yang disebut mencapai Rp20 juta. Penyerahan uang itu, menurut pengakuan keluarga, terjadi di ruang kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
‎Namun, harapan keluarga untuk memperoleh tuntutan ringan tidak sesuai kenyataan. Dalam persidangan, terdakwa akhirnya divonis pidana penjara selama satu tahun. Vonis tersebut memicu kekecewaan mendalam karena keluarga merasa telah dirugikan secara materi maupun psikologis.
‎Sejumlah elemen masyarakat menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana serius. Dugaan penerimaan uang terkait penanganan perkara berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan oleh pejabat negara, yang ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
‎Selain itu, tindakan menerima imbalan untuk mempengaruhi proses hukum juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tetapi juga pemecatan tidak hormat dari institusi kejaksaan.
‎Dari sisi internal kelembagaan, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar Kode Perilaku Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung mengenai disiplin aparatur kejaksaan. Sanksinya dapat berupa pemeriksaan pengawasan, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tetap apabila ditemukan bukti kuat.
‎Kemarahan publik semakin memuncak karena masyarakat menilai promosi jabatan terhadap oknum tersebut dapat mencederai rasa keadilan. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal di tubuh kejaksaan apabila seorang pejabat yang sedang disorot dugaan pelanggaran justru memperoleh posisi strategis di daerah lain.
‎Keluarga pihak yang merasa dirugikan mengaku kini tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggandeng aktivis dan pendamping hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, hingga lembaga pengawas lainnya agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
‎Masyarakat meminta agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana, komunikasi, serta proses penanganan perkara yang diduga menjadi objek permainan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
‎Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Empat Lawang. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka perkara ini tidak hanya mencoreng nama institusi penegak hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Indonesia.
‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama