Kabar fakta.com - Rapat BP2D dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Pembahasan sekaligus Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Lubuklinggau Tahun 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), bertempat di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau.
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah BPPD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.
Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun sembilan Raperda usulan DPPD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.
Dengan penetapan ini agar apa yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini bisa berjalan dengan apa yang diharapkan.
Red.