SIDANG MANGKIR DPD LBH PETA SOROTI KETIDAK HADIRAN ANGGOTA DPRD LUBUKLINGGAU MKD SEGERA AMBIL TINDAKAN



LUBUKLINGGAU — Perkara perdata yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB berinisial MD kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (9/9/2026).

Dalam agenda sidang kedua tersebut, pihak tergugat tidak hadir secara langsung dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Tergugat kemudian diwakili oleh penasihat hukumnya, Febry Habibi Asril, S.H.

Sementara itu, pihak penggugat, Dina, hadir dalam persidangan dan didampingi penasihat hukum Bima Gurmani, S.H. Agenda persidangan di antaranya berkaitan dengan upaya mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Perkara ini bermula dari dugaan kerja sama terkait proyek antara tergugat dan pihak mitra. Berdasarkan informasi mengenai perkara tersebut, terdapat uang sebesar Rp300 juta yang disebut diberikan dalam rangka kerja sama dengan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pelaksanaan pekerjaan selama tujuh bulan dengan pembagian keuntungan yang disebut mencapai Rp107 juta. Namun, menurut pihak penggugat, kesepakatan tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan sehingga perkara berlanjut ke pengadilan.

Ketidakhadiran tergugat dalam agenda sidang kedua menjadi perhatian DPD LBH PETA Sumatera Selatan, yang menilai proses hukum seharusnya tetap dihormati dan diikuti secara sungguh-sungguh oleh seluruh pihak.

DPD LBH PETA Sumatera Selatan juga menyoroti persoalan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta persidangan, dokumen perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah seluruh proses hukum harus dihormati. Ketidakhadiran dalam persidangan tentu memiliki alasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berharap agenda berikutnya dapat berjalan dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim,” ujar  DPD LBH PETA Sumatera Selatan.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam kegiatan bisnis atau proyek pemerintah tidak hanya menjadi isu di masyarakat, tetapi diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur kedudukan dan kewenangan anggota DPRD, tentu harus ditelusuri melalui mekanisme yang tepat. Jangan sampai jabatan sebagai wakil rakyat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Hakim Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., menunda persidangan hingga pekan berikutnya.

Apabila pada agenda berikutnya proses mediasi tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak tergugat, perkara disebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang. Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.                                                          Karya investigasi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama