MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar agenda penting di awal Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (02/05/2025), digelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap Raperda yang diajukan.
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Firdaus Cik Olah didampingi unsur pimpinan dewan, serta dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, jajaran Forkopimda, anggota dewan, Sekretaris Daerah, kepala OPD hingga perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Suprayitno menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya sebatas formalitas. Menurutnya, setiap regulasi harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Musi Rawas.
“Raperda yang kita tetapkan hendaknya jangan hanya menambah tumpukan dokumen hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan itu bisa dijalankan, memberi kepastian, dan menjadi solusi atas masalah di lapangan,” tegas Suprayitno.
Pesan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa kerja legislatif dan eksekutif harus benar-benar selaras dengan kebutuhan rakyat, bukan sekadar memenuhi agenda tahunan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menetapkan 13 Raperda prioritas untuk tahun 2025. Dari jumlah itu, 7 Raperda merupakan usulan eksekutif, sementara 6 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
Beberapa Raperda yang dianggap strategis antara lain:
- RTRW Musi Rawas 2025–2045,
- RPJMD Musi Rawas 2025–2029,
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
- Pemberdayaan dan Penguatan UMKM,
- Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Penanggulangan Bahaya Narkoba,
serta beberapa Raperda lain yang tak kalah penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa Propemperda ini adalah instrumen hukum yang menjadi panduan arah pembangunan daerah. “Tanpa regulasi yang jelas, program pembangunan akan berjalan tanpa kepastian. Propemperda ini kita harapkan menjadi kompas bersama bagi DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dari catatan investigasi lapangan, sejumlah Raperda strategis yang masuk daftar prioritas bukan hanya mengatur teknis, melainkan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Raperda RTRW dan RPJMD, misalnya, akan sangat menentukan arah pembangunan jangka panjang Musi Rawas. Namun, di balik itu, ada tantangan serius: bagaimana memastikan bahwa peraturan yang telah disahkan benar-benar dijalankan secara konsisten.
Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan, masih ada produk hukum daerah yang mandek di tahap implementasi. Hambatan berupa keterbatasan anggaran, lemahnya sosialisasi, hingga rendahnya pengawasan membuat Raperda tidak berjalan optimal.
Jika kondisi ini terulang, maka 13 Raperda yang disepakati berisiko hanya menjadi dokumen formal, tanpa dampak nyata bagi masyarakat
Meski demikian, masyarakat tetap menaruh harapan besar. Raperda tentang UMKM diharapkan mampu memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, sementara Raperda tentang lingkungan hidup diharapkan bisa menjadi benteng melawan kerusakan alam akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Paripurna ini menjadi bukti adanya komitmen politik antara DPRD dan Pemkab. Tinggal bagaimana komitmen itu diwujudkan dalam tindakan nyata, agar regulasi benar-benar menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Musi Rawas.
Red.