DPRD Musi Rawas Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Catatan Kritis Jadi Sorotan

MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang digelar Senin (30/6/2025) memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dilakukan setelah empat komisi DPRD (Komisi I, II, III, dan IV) menyampaikan laporan hasil pembahasan. Semua komisi menyetujui, namun tidak tanpa kritik. Justru, beberapa catatan penting disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan.

Dari hasil pembahasan, DPRD menyoroti sejumlah hal krusial, di antaranya:

  • Perlunya efisiensi anggaran agar penggunaan dana lebih tepat sasaran.
  • Pentingnya pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pelosok dan desa yang selama ini merasa tertinggal.
  • Evaluasi terhadap program prioritas yang dinilai belum maksimal realisasinya di lapangan.

Catatan ini menunjukkan bahwa meskipun APBD 2024 dinilai sesuai aturan administratif, tetap ada ruang perbaikan yang harus segera dilakukan pemerintah daerah.

Usai laporan disampaikan, pimpinan DPRD bersama Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menandatangani berita acara persetujuan bersama. Momen ini secara hukum mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda, sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan yang cukup panjang.

Bupati Musi Rawas dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan akan menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk memperbaiki kinerja pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.

“Pengesahan ini tidak hanya sebatas agenda rutin, tetapi juga pengingat agar setiap program pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat. Catatan dari DPRD akan kami jadikan pedoman untuk bekerja lebih baik lagi,” ujar Ratna.

Sementara itu, DPRD Musi Rawas menegaskan bahwa persetujuan ini bukan berarti menutup mata atas kelemahan pelaksanaan APBD. Sebaliknya, persetujuan disertai catatan adalah bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.

“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami di DPRD akan terus mengawal agar tidak ada penyalahgunaan anggaran, dan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas salah satu pimpinan DPRD.

Bagi publik, pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD adalah instrumen penting untuk menilai sejauh mana janji-janji pembangunan diwujudkan. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, melainkan tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi.

Dengan adanya catatan DPRD, publik memiliki dasar untuk terus mengawasi. Bila ditemukan penyimpangan atau program tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat memiliki hak untuk bersuara dan meminta pertanggungjawaban, baik kepada pemerintah daerah maupun DPRD sebagai pengawas.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama