DPRD Sumatera Selatan Sahkan Perubahan APBD 2025, Publik Diminta Kawal Penggunaan Anggaran

Redaksi Karya Investigasi | Palembang, 6 Agustus 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-18 yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Palembang. Keputusan ini menjadi salah satu momen penting dalam arah kebijakan fiskal daerah tahun berjalan.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Sekretaris Daerah H. Edward Candra, dan pimpinan OPD, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp11,129 triliun serta belanja daerah sebesar Rp11,237 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sekitar Rp108,5 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Gubernur Herman Deru dalam sambutannya menegaskan, perubahan anggaran ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan daerah. “Kami berterima kasih kepada DPRD atas kerja keras dan sinerginya. Perubahan APBD ini kami arahkan untuk mempercepat realisasi program prioritas dan memperbaiki efektivitas belanja daerah,” ucapnya.

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, juga menyoroti pentingnya komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. “Pengesahan Raperda ini merupakan wujud tanggung jawab DPRD dalam memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi APBD.

Rapat tersebut diwarnai dengan pembahasan panjang mengenai penyesuaian alokasi dana untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Sejumlah anggota dewan menekankan agar perubahan anggaran tidak hanya menutupi kekurangan teknis, tetapi benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Sekretaris Daerah H. Edward Candra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti keputusan DPRD dengan meningkatkan koordinasi lintas OPD. “Kami akan memastikan setiap rupiah dalam APBD ini dikelola secara transparan, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan,” ungkapnya dalam keterangan pers seusai rapat.

Selain pengesahan Raperda Perubahan APBD, DPRD juga membahas tiga rancangan peraturan daerah lainnya yang dinilai strategis. Namun, fokus utama tetap diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.

Setelah disahkan, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. DPRD menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan hingga implementasi di lapangan.

Pengesahan ini menandai komitmen DPRD Sumatera Selatan untuk menjaga prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan keuangan daerah. Publik diimbau untuk turut serta mengawasi pelaksanaan APBD agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama