Dugaan Penyimpangan APBDes Krani Jaya Menguat, LSM GAVEN Segera Limpahkan Laporan ke Aparat Hukum


Hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM-GAVEN) mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 | Jumat 01 Mei 2026.

Investigasi tersebut dilakukan melalui pengumpulan data dokumen anggaran, observasi lapangan, serta penelusuran terhadap realisasi kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Berkas hasil investigasi yang telah selesai tahap finalisasi akan segera dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, baik Unit Tipikor Polres Musi Rawas Utara, kejaksaan negeri.

Sebagai bagian dari prinsip konfirmasi, LSM GAVEN telah lebih dahulu menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah Desa Krani Jaya. Namun hingga saat ini, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak kepala desa.

Salah satu temuan utama terdapat pada kegiatan pembangunan jalan desa. Pada tahun 2024, pembangunan sepanjang 200 meter tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp280.009.458.

Sebaliknya, pada tahun 2025, pembangunan jalan dengan volume lebih panjang yakni 372 meter hanya dianggarkan Rp134.400.000, dan 700 meter sebesar Rp44.326.000, menunjukkan disparitas harga satuan yang signifikan,

Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan dalam standar biaya, di mana estimasi harga per meter pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp1,4 juta, sedangkan pada tahun 2025 hanya berkisar Rp63 ribu hingga Rp361 ribu.

Selain ketidakwajaran anggaran, kondisi fisik hasil pekerjaan juga menjadi sorotan. Jalan yang dibangun dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu 1 hingga 3 bulan, dengan indikasi retak dan permukaan yang tidak merata.

Temuan serupa juga terlihat pada kegiatan perikanan. Pada tahun 2024, pembangunan 1 unit kolam dianggarkan Rp86.000.000, sedangkan pada tahun 2025 sebanyak 24 unit hanya Rp107.860.000, yang menimbulkan dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi.

Di sektor infrastruktur lainnya, pembangunan drainase sepanjang 346 meter dengan anggaran Rp80.419.000 pada tahun 2023 dilaporkan mengalami kerusakan dini, yang mengindikasikan kemungkinan penggunaan material di bawah spesifikasi teknis.

Sementara itu, pada kegiatan non-fisik seperti Posyandu dan PAUD/TPQ, dengan total anggaran ratusan juta rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, ditemukan indikasi bahwa pelaksanaan kegiatan tidak berjalan optimal serta tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan administrasi.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, LSM GAVEN menilai adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes, yang berpotensi merugikan keuangan negara/desa. Lembaga tersebut menyatakan akan segera melimpahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut secara transparan dan akuntabel.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama