SHGU
ANTARA INVESTASI SOLUSI KEBUTUHAN TANAH OLEH RAKYAT DAN PEMERINTAH.
Oleh : A.Bukhori.
●Amanah Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria
(UUPA).Yang telah di undangkan sejak tanggal 24 September 1960.
Dan pada setiap tahun di tanggal 24 September di rayakan sebagai Hari Tani Nasional (HKN).Saat ini lebih viral dan di kenal dengan sebutan HANTARU.
●Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) hak guna usaha hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 , guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
●Jangka waktu SHGU adalah sebagai berikut ;
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
(1)Hak guna usaha di berikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2)Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat di berikan hak guna usaha untuk paling lama 35 tahun.
(3)Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan-nya jangka waktu yang di maksud dalam ayat (1)dan (2) pasal ini dapat di perpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
●Menurut sifat dam tujuannya hak guna usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas.Jangka waktu 25 tahun atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun di pandang sudah cukup untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang.Penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat pada tanaman kelapa sawit.
●Berdasarkan Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena ;
a.jangka waktunya berakhir ;
b.di hentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak di penuhi ;
c.di lepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir ;
d.di cabut untuk kepentingan umum ;
e.di telantarkan;
f.tanahnya musnah ;
g.ketentuan Pasal 30 ayat (2).
●Ketentuan Pasal 30 ayat (2) adalah sebagai berikut :
"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat - syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut.
Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak di lepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak - hak pihak lain akan di indahkan, menurut ketentuan - ketentuan yang di tetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
●Terhadap SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha ) yang akan berakhir haknya.Maka ketentuan regulasi yang mengatur tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.
●Pasal 63.
Hak guna usaha di berikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, di perpanjang untuk jangja waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan di perbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Dan paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum haknya berakhir , dapat mengajukan permohonan pengurusan perpanjangan , pembaharuan SHGU kepada instansi terkait serta memenuhi dan melampirkan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan regulasi di atas.(Demikian tutup Bukhori).