DPRD Musi Rawas Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Firdaus Cik Olah Tekankan Manfaat Anggaran bagi Masyarakat


MUSI RAWAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 2 September 2026, di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyusunan anggaran perubahan daerah yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif guna menyelaraskan kebijakan keuangan dengan prioritas pembangunan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan, pembahasan KUA dan PPAS telah melalui proses pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyelaraskan rencana program, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan APBD Perubahan berikutnya.

Dalam pemberitaan Koranlinggaupos.id pada 2 September 2026, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menegaskan bahwa pembahasan anggaran harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Pembahasan anggaran ini bukan hanya persoalan angka-angka, tetapi bagaimana setiap kebijakan yang kita sepakati nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas,” kata Firdaus, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Firdaus juga menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD, Badan Anggaran, tenaga ahli, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan KUA dan PPAS. Menurut pernyataannya yang dimuat media tersebut, kerja sama antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati H. Suprayitno, unsur pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur terkait lainnya.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD Perubahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui tahapan ini, berbagai prioritas belanja daerah diharapkan dapat dibahas secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Bagi masyarakat, kesepakatan anggaran bukan hanya berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan, melainkan juga menyangkut harapan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pelaksanaan program setelah anggaran ditetapkan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian bersama, termasuk melalui pengawasan DPRD dan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup rangkaian rapat, Firdaus berharap hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Musi Rawas. Sebagaimana diberitakan Koranlinggaupos.id, ia menyampaikan, “Semoga saja apa yang telah kita perbuat akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendapat nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Harapan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan kebijakan anggaran pada akhirnya perlu tercermin dalam manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama