Pedagang Kecil Minta Penertiban Usaha di Lubuklinggau Dilakukan Adil dan Transparan Tanpa Adanya Indikasi Tebang Pilih

LUBUKLINGGAU — Sejumlah pelaku usaha kecil di Kota Lubuklinggau meminta pemerintah daerah melakukan penertiban usaha secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut muncul menyusul adanya penertiban terhadap sejumlah kegiatan atau tempat usaha yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Salah seorang pelaku usaha mengatakan, dirinya membuka usaha bukan semata-mata untuk mencari keuntungan besar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membiayai kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak. Karena itu, setiap kebijakan penertiban dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

“Kami membuka usaha bukan semata-mata untuk mencari kekayaan. Kami hanya ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup, makan sehari-hari, dan membiayai sekolah anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pemerintah memang memiliki dasar aturan untuk menghentikan atau menutup suatu jenis usaha karena dinilai melanggar ketentuan, maka kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten kepada seluruh usaha yang berada dalam kategori yang sama. Ia meminta agar penertiban tidak hanya dilakukan terhadap pedagang atau pelaku usaha kecil tertentu.

“Kalau memang usaha kami harus ditutup, jangan hanya satu atau beberapa tempat yang ditutup. Kalau memang harus ditutup, tutup seluruh usaha yang dianggap bermasalah di Kota Lubuklinggau. Jangan sampai pedagang kecil saja yang menjadi sasaran,” katanya.

Ia juga mencontohkan kegiatan hiburan seperti penggunaan DJ dalam suatu pesta. Menurutnya, apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori yang berdasarkan aturan harus mendapatkan penertiban atau pembatasan, maka pemerintah diharapkan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh kegiatan sejenis, bukan hanya terhadap tempat atau kelompok tertentu.

“Kami berharap kalau mau ditutup, seluruhnya ditutup. Jangan hanya di GOR saja. Termasuk DJ di pesta, kalau memang memang tidak diperbolehkan, harus ditertibkan juga. Biar adil,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak menolak penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum, jenis pelanggaran, serta mekanisme penertiban yang diterapkan sehingga masyarakat dapat memahami alasan suatu usaha ditertibkan.

Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar serta sasaran penertiban tersebut, termasuk apakah terdapat perbedaan ketentuan antara kegiatan usaha, kegiatan hiburan, dan kegiatan masyarakat lainnya. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya perlakuan berbeda.

Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tetap menjaga ketertiban sekaligus memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Mereka meminta setiap penertiban dilakukan berdasarkan aturan, proporsional, transparan, dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang berada dalam kondisi atau kategori pelanggaran yang sama. 

Karya Investigasi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama