DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pemkot dan Inisiatif Dewan


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta lima Raperda inisiatif DPRD, Senin (9/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi, bersama jajaran pimpinan dewan, dan dihadiri para anggota DPRD.

Hadir pula Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat beserta Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi dan sejumlah pejabat pemerintah daerah, menunjukkan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan satu Raperda yang menjadi usulan pemkot, yakni perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan sebagai bentuk penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan di tingkat kota.

Selain Raperda usulan Pemkot, DPRD Lubuk Linggau juga menyampaikan lima Raperda inisiatif yang akan menjadi bagian dari agenda legislasi daerah.

Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, memaparkan lima Raperda inisiatif, mencakup Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Penyelenggaraan Kearsipan, Keolahragaan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Paripurna ini menegaskan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam merumuskan regulasi yang aspiratif, realistis, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

Rapat berjalan tertib, dihadiri juga unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, dan perwakilan instansi vertikal, menandai transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi daerah. (Adv)

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama