DPRD Lubuk Linggau Tetapkan Propemperda 2026, 19 Raperda Masuk Agenda Legislasi


LUBUK LINGGAU – DPRD Kota Lubuk Linggau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai bagian dari agenda legislasi daerah yang akan menjadi dasar penyusunan berbagai regulasi di Kota Lubuk Linggau.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lubuk Linggau, Yulian Effendi, serta dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme pembahasan legislatif.

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara sistematis, terpadu dan terarah sesuai kebutuhan daerah.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mencakup berbagai sektor pembangunan daerah, seperti pembinaan dan pengembangan UMKM, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan, hingga penguatan sektor olahraga.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perlindungan sosial, di antaranya Raperda tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, perlindungan penyandang disabilitas, serta penguatan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuk Linggau juga mengusulkan enam Raperda yang berkaitan dengan kebijakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk perubahan regulasi tentang pajak dan retribusi daerah serta rencana tata ruang wilayah kota.

Dengan demikian, total sebanyak 19 Raperda yang diusulkan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD Kota Lubuk Linggau diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal sehingga setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat di Kota Lubuk Linggau.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama