LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Cinema Hall Lantai 5 Gedung Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Wali Kota Lubuk Linggau menegaskan bahwa pemerintah daerah untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi juru parkir sebelum dilakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk memastikan sistem pengelolaan parkir berjalan secara lebih terstruktur sekaligus menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
Wali Kota juga menyinggung peristiwa yang cukup memprihatinkan, yakni insiden meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas atau Pasar Muara beberapa waktu lalu sehingga diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, dari total 108 Surat Keputusan juru parkir yang pernah diterbitkan, saat ini hanya sekitar 82 juru parkir yang masih aktif menjalankan tugas di lapangan.
Di sisi lain, potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Lubuk Linggau diperkirakan dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Namun hingga kini realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah baru berada di angka sekitar Rp540 juta.
Untuk itu, pemerintah berencana melakukan penataan dengan pembagian wilayah parkir setiap 50 meter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026 pihaknya telah melakukan survei lapangan, pemetaan lokasi, serta uji petik guna menyesuaikan data SK juru parkir dengan kondisi riil di lapangan.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut juga menemukan adanya potensi tumpang tindih SK di sejumlah titik parkir. Ke depan, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan menerbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kontribusi maksimal bagi PAD daerah.
