Di mana - mana , di semua pelosok tanah airku yang kita cintai bersama ini , yaitu di bumi yang "Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur" Artinya : Negeri yang baik dan Tuhan Yang Maha Pengampun.
( QS.Saba ; 15).
Bahwa yang ada usaha perusahaan perkebunan berskala besar , baik ada Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) / tidak ada Sertipikat Hak Guna Usaha (NON SHGU) yang berkebun di Area Peruntukan Lain ( APL) banyak yang berpolemik dan bermasalah dengan hukum dengan masyarakat - masyarakat pemilik tanah di Desa Penyangga di sekitar perkebunan itu ada.
Masalah - masalahnya antara lain adalah sebagai berikut :
Alas hak ada, areal di gusur tanpa ganti untung, karena masuk dalam areal KKPR/masuk dalam SHGU perusahaan perkebunan, dengan berdalih pihak perusahaan perkebunan membayar pajak di setiap tahun seluas yang tertera pada SHGU pihak perusahaan perkebunan.
Areal ada, alas hak ada, fisik di kuasai pemilik tanah tetapi tindakan abuse of power di lapangan di lakukan oleh pihak perusahaan perkebunan, dengan berdalih pihak perusahaan sudah membayar tanah yang di gusur kepada pihak lain, jika masyarakat tidak terima silahkan mengaduhkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Rakyat serba salah "diam tertindas, bergerak berproses hukum".
Masih bersyukur rakyat yang tertindas di sekitar area perkebunan belum habis kesabarannya.!!!
Pihak perusahaan perkebunan tidak mau membangun kebun plasma masyarakat di desa penyangga minimal sebesar 20 % ( dua puluh perseratus) walaupun sudah ada dan jelas regulasi yang mengaturnya.
Di areal perkebunan, ada APH yang berjaga - jaga tidak hanya mengamankan aset perusahaan perkebunan , tetapi memata - matai gerak gerik masyarakat , jika masuk ke areal SHGU perkebunan, yang ada areal masyarakat di sekitar perkebunan, bahkan akses jalan menuju areal ladang masyarakat di jaga ketat untuk minta izin masuk karena ada pos dan petugas security pihak perusahaan perkebunan.
Bahkan persoalan dengan rakyat yang memiliki tanah yang ada alas hak , berujung pada proses hukum ke lembaga peradilan dan berakhir pada putusan rakyat yang mengadu di hukum penjara.
Kita bersyukur untuk perusahaan perkebunan yang nakal, yang tidak membayar pajak, yang tidak ada SHGU , berkebun dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dan tanpa pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.Di era Pak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke 8 ini, sudah terbukti sudah di tindak secara tegas dan nyata berdasarkan regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan".
Lebih lanjut bersadarkan Pasal 15 ayat (1)
"Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP - B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih , berkewajiban mempasilitasi kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari areal IUP - B atau IUP".
Ayat (2) "Kebun masyarakat yang di fasilitasi pembangunannya sebagaimana di maksud pafa ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Dengan penuh harapan penulis , semoga di masa kepemimpinan Pak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ini, masalah SEKOPER (Sengketa Konflik Dan Perkara Pertanahan) dapat di atasi , untuk meminimalisir, menghindari agar jangan sampai habis kesabaran rakyat melihat, menonton , carut - marutnya sengketa pertanahan lebih khusus antara pihak perusahaan perkebunan dengan masyarakat di desa penyangga yang ada tanah garapannya dan masuk dalam areal KKPR dan masuk areal SHGU perusahaan perkebunan. (Demikian tutup Bukhori).