Musi Rawas Utara – Karya Investigasi menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di Dusun I, Desa Lesung Batu Lama, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Hingga kini, meski keluarga telah memberikan identitas terduga pelaku, proses hukum tampak berjalan di tempat.
Korban, seorang anak bernama Firdan, diduga menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai pada Kamis malam menuju Jumat dini hari sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian yang berada di wilayah pedesaan ini memunculkan pertanyaan: apakah jarak dan minimnya saksi membuat penyidikan berjalan lambat?
Ayah korban, Sarwo Edi Wibowo, dalam pernyataannya menunjukkan sikap kooperatif sekaligus mendesak. “Saya percaya pada Polres Muratara. Tapi harapan kami, pelaku berinisial E dan D segera ditetapkan tersangka dan ditangkap,” tegasnya.
Karya Investigasi mencatat bahwa hingga berita ini dirilis, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka. Pihak kepolisian hanya menyebut sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Tidak ada keterangan resmi soal motif, jumlah pelaku pasti, maupun kondisi terkini korban.
Padahal, kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi prioritas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberi landasan kuat untuk bertindak cepat. Mengapa penanganan kasus ini belum menunjukkan progres signifikan?
Keluarga korban berharap transparansi dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat menjadi salah satu pembuktian nyata kalau polres muratara masih bertindak adil dan tegas tidak seperti yang ada Di daerah-daerah lain karena banyak kasus serupa sering kali mandek karena minimnya pengawasan publik dan tekanan media. Apakah kasus Firdan akan menjadi salah satunya?
Karya Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kami mendesak Polres Musi Rawas Utara untuk segera memberikan update resmi, termasuk timeline penyelidikan dan langkah-langkah konkret yang telah diambil.
Masyarakat pinggiran berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Keberanian ayah korban menyuarakan harapannya harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji proses hukum yang berlarut-larut.
Red.