LUBUK LINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengamankan seorang pria berinisial ANGGI (28), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BH 6948 QV. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp26 juta.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Srigala Barat pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Menurut keterangan kepolisian, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Berdasarkan laporan polisi, kendaraan tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan korban setelah sempat dibawa oleh seorang perempuan yang baru dikenal.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada polisi, korban kemudian bertemu dengan tiga orang pria yang salah satunya mengaku bernama Anggi. Ketiganya disebut ikut membantu mencari sepeda motor tersebut hingga akhirnya kendaraan NMAX berhasil ditemukan dan kembali kepada korban.
Namun, setelah motor kembali ditemukan, Anggi bersama dua orang lainnya yang disebut dalam pemeriksaan sebagai Bayu dan Inal diduga meminta meminjam kendaraan tersebut. Korban disebut percaya karena sebelumnya ketiganya membantu mencari sepeda motor yang hilang dibawa perempuan tersebut.
Situasi berubah ketika motor NMAX tersebut dibawa pergi oleh Anggi dan rekan-rekannya. Korban yang menunggu di sekitar Jalan Garuda disebut tidak mendapatkan kendaraan tersebut kembali hingga pagi hari. Upaya mencari Anggi hingga mendatangi rumah keluarganya juga dilakukan, namun kendaraan belum dikembalikan.
Dalam pemeriksaan, tersangka Anggi disebut mengakui bahwa setelah motor dibawa pergi, muncul niat untuk menguasai dan menjual kendaraan tersebut. Polisi juga menyebut Anggi memberikan keterangan bahwa motor kemudian dibawa oleh Inal dan Bayu.
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini, menurut keterangan pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, Anggi mengaku memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut. Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya, kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Keterangan tersebut juga menyebut bahwa sepeda motor diduga dijual oleh Inal dan Bayu, sementara Anggi mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan kendaraan setelah dijual. Dengan demikian, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri keberadaan motor sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.
Polisi telah mengamankan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti, yakni STNK asli dan BPKB asli Yamaha NMAX BH 6948 QV dengan nomor rangka MH3SG5670MJ056166 dan nomor mesin G3L8E0531593. Sementara sepeda motor yang menjadi objek perkara disebut masih dalam proses penelusuran.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat IPTU Joni Saibi, S.H., C.PHR disebut memimpin gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/20/IX/2026/SPKT/Polsek LLG Barat/Polres LLG/Polda Sumsel tanggal 23 September 2026. Penyidik merencanakan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mempersiapkan berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Red.
