PENGGELAPAN MOTOR NMEX DI LINGGAU BARAT


LUBUKLINGGAU — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX terjadi di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau. Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang perempuan yang baru dikenal dengan alasan hendak pergi ke kawasan Kompi, Kelurahan Taba Pingin.
Sepeda motor yang digelapkan merupakan Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BH 6948 QV. Berdasarkan pemberitaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ke kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dalam proses pencarian, korban bertemu dengan tiga orang yang kemudian mengaku mengenal perempuan yang membawa sepeda motor tersebut.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Anggi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diberitakan, Anggi mengakui keterlibatannya dalam penggelapan tersebut bersama dua rekannya yang masih berinisial IN dan BY. Polisi menyebut kedua rekannya masih dalam pengejaran.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp26 juta. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut dapat menyampaikan informasi Motor NMAX Digelapkan di Lubuklinggau Barat, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LUBUKLINGGAU — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX terjadi di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau. Peristiwa tersebut bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang perempuan yang baru dikenal dengan alasan hendak pergi ke kawasan Kompi, Kelurahan Taba Pingin.
Sepeda motor yang digelapkan merupakan Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BH 6948 QV. Berdasarkan pemberitaan, peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban kemudian mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ke kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dalam proses pencarian, korban bertemu dengan tiga orang yang kemudian mengaku mengenal perempuan yang membawa sepeda motor tersebut.
Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Anggi di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diberitakan, Anggi mengakui keterlibatannya dalam penggelapan tersebut bersama dua rekannya yang masih berinisial IN dan BY. Polisi menyebut kedua rekannya masih dalam pengejaran.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp26 juta. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian penyelidikan membantu proses penyelidikan. pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Catatan: Saya menemukan sumber yang menyebut lokasi terkait Jalan Garuda/Kelurahan Kayu Ara dan wilayah Lubuklinggau Barat, tetapi detail “9 waiti” belum jelas maksudnya. � Untuk laporan langsung, Polsekta Lubuk Linggau Barat tercatat berada di kawasan Jalan Garuda Kayu Ara.
detik.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama