MUSI RAWAS — Sejumlah pihak, khususnya para petani kelapa sawit di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, mulai mempertanyakan sejauh mana perhatian dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam mengawal stabilitas harga TBS (Tandan Buah Segar). Pasalnya, terdapat ketimpangan yang cukup signifikan antara harga di tingkat lokal Musi Rawas dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Keresahan ini kian mencuat setelah masyarakat membandingkan langkah cepat yang diambil oleh kabupaten tetangga, Musi Rawas Utara (Muratara). Beberapa hari lalu, Bupati Muratara, Devi Suhartoni, bergerak cepat memanggil sejumlah pimpinan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketetapan harga di lapangan dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian dalam konferensi pers sebelumnya.
Sikap responsif kepala daerah tetangga tersebut lantas memicu pertanyaan besar bagi para petani di Musi Rawas yang merasa daerahnya lambat dalam merespons situasi ekonomi sektor perkebunan.
Salah seorang petani kelapa sawit di Musi Rawas yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mempertanyakan alasan di balik belum adanya tindakan konkret dari orang nomor satu di Musi Rawas tersebut.
"Ada apa dengan Bupati Musi Rawas? Sampai saat ini diduga belum ada tindakan nyata dalam memperjuangkan kestabilan harga sawit di PKS daerah kita. Padahal bupati di daerah lain sangat tanggap dan cepat merespons keluhan harga sawit tersebut," jelas petani tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan media ini, Senin (01/06/2026).
Sementara dari data yang dihimpun, rilis resmi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas per 1 Juni 2026 mencatat harga TBS di tingkat lokal hanya berkisar antara Rp 2.640 hingga Rp 2.950 per kilogram (tergantung usia tanaman).
Sementara itu, jika merujuk pada acuan legal Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Periode II Mei 2026 yang berlaku per 1 Juni 2026), harga resmi tertinggi di tingkat provinsi sebenarnya berada di angka Rp 3.386,34 hingga Rp 3.886,11 per kilogram.
Berikut adalah rincian ketimpangan acuan harga resmi TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumsel per 1 Juni 2026 yang seharusnya menjadi patokan legal bagi perusahaan penanam modal:
Umur Tanaman Harga Resmi Provinsi Sumsel (Rp/Kg)
3 Tahun Rp 3.386,34
4 Tahun Rp 3.492,05
5 Tahun Rp 3.638,40
6 Tahun Rp 3.671,11
7 Tahun Rp 3.665,92
8 Tahun Rp 3.807,18
9 Tahun (Tertinggi) Rp 3.886,11
10–20 Tahun Rp 3.842,50
21 Tahun Rp 3.829,08
22 Tahun Rp 3.817,73
23 Tahun Rp 3.803,44
24 Tahun Rp 3.785,21
25 Tahun Rp 3.590,12
Penulis Binsar Siadari
Tags:
Musi Rawas